A.
Pengertian Kepala Madrasah
Kepala
madrasah dapat didefinisikan sebagai seorang tenaga fungsional guru yang diberi
tugas untuk memimpin suatu madrasah dimana diselenggarakan proses belajar
mengajar. Pemimpin yang dalam bahasa Inggris disebut leader dari akar
kata to lead yang terkandung arti yang saling erat berhubungan: bergerak
lebih awal, berjalan di depan, mengambil langkah pertama, berbuat paling dulu,
memelopori, mengarahkan pikiran-pendapat-tindakan orang lain, membimbing,
menuntun, menggerakkan orang lain melalui pengaruhnya. Selanjutnya, penulis
akan menjelaskan definisi kepemimpinan menurut para ahli. Definisi kepemimpinan
yang dikemukakan oleh para ahli berbeda-beda antara yang satu dengan yang lain.
Hoy dan Miskol, sebagaimana dikutip Purwanto, mengemukakan bahwa definisi
kepemimpinan hampir sebanyak orang yang meneliti dan mendefinisikannya.
Kepemimpinan adalah suatu kegiatan dalam membimbing sesuatu kelompok sedemikian
rupa, sehingga tercapailah tujuan dari kelompok itu.
Kepala
madrasah terdiri dari dua kata yaitu “kepala” dan “madrasah”.Kata “kepala”
dapat diartikan “ketua” atau “pemimpin” dalam suatu organisasi atau sebuah
lembaga. Sedang “madrasah (madrasah)” adalahsebuah lembaga dimana menjadi
tempat menerima dan memberi pelajaran. Secara sederhana kepala madrasah (madrasah)
dapat didefinisikan sebagai seorang tenaga fungsional guru yang diberi tugas
untuk memimpin suatu madrasah (madrasah) dimana diselenggarakan proses belajar
mengajar, atau tempat dimana terjadi interaksi antara guru yang memberi
pelajaran dan murid yang menerima pelajaran.
B.
Konsep Dasar Kepemimpinan
Kepemimpinan
adalah proses mempengaruhi dalam menentukan tujuan organisasi, memotivasi
perilaku pengikut untuk mencapai tujuan, mempengaruhi untuk memperbaiki
kelompok dan budayanya. Kepemimpinan terkait langsung dengan kebiasaan
kelompok, melakukan hubungan dan memberikan perhatian pada kelompok
berkepentingan dalam suatu organisasi. Secara khusus kepemimpinan di madrasah
mempunyai penekanan pada pentingnya posisi kepemimpinan untuk meningkatkan
kualitas dan efektivitas madrasah. Berbagai kutipan tersebut menekankan adanya
dimensi sosial budaya dalam kepemimpinan. Di mana kepemimpinan berlangsung interaksi
indvidu atau kelompok (siswa, guru, kepala madrasah, orang tua, masyarakat dan
karyawan). Muara besar dari interaksi tersebut adalah terbentuknya budaya
organisasi madrasah yang kuat sehingga pendidikan dapat berlangsung dengan
efektif dan efisien.
Dalam islam kepemimpinan identik dengan istilah khalifah
yang berarti wakil. Pemakaian kata khalifah setelah Rasulullah Saw wafat menyentuh
juga maksud yang terkandung dalam perkataan amir (jamaknya umara) atau
penguasa. Kedua istilah itu dalam bahasa Indonesia disebut pemimpin formal.
Namun jika merujuk kepada firman Allah Swt dalam surat Al-Baqarah (2) ayat 30
yang berbunyi:
“Ingatlah
ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, sesungguhnya aku hendak
menjadikan seorang khalifah di muka bumi”
Maka
kedudukan non formal dari seorang khalifah juga tidak dapat dipisahkan lagi.
Adam As yang disebut manusia denagn tugas untuyk memakmurkan bumi yang meliputi
tugas menyeru orang lain berbuat amar ma’ruf dan mencegah dari perbuatan
mungkar.
Selain kata khalifah disebutkan juga
kata ulil amri yang satu akar dengan kata amir sebagaimana disebutkan diatas.
Kata ulil amri yang satu akar dengan kata amir sebagaimana disebutkan di atas.
Kata ulil amri beerarti pemimpin tertinggi dalam masyarakat Islam sebagaimana
firman Allah Swt dan surat An-Nisa (4) ayat 59:
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman taatilah
Allah dan taatilah Rasulnya dan ulul amri di antara kamu”
Sedangkan dalam suran An-Nisa (4)
ayat 83 kata ulil amri mungkin berarti pemimpin tertinggi atau hanya pemimpin
Islam yang mengepalai suatu jabatan:
Dan
apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan,
mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan
ulil amri (tokoh-tokoh sahabat dan para cendikiawan) di antara mereka, tentulah
orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinyadari
mereka (Rasul dan ulul amri) kalau tidaklah karena karunia dan Rahmat Allah
kepada kamu tentulah kamu mengikuti syaitan, kecuali sebagian kecil saja
(diantaramu)
Hal tersebut menunjukkan bahwa ulil
amri yang dipaparkan dalam kedua ayat tersebut bukan penguasa atau pemerintah
kafir yang menjajah masyarakat islam dan juga bukan pemimpin musyrik atau
munafik .
Dalam Al-Qur’an juga disebutkan istilah
auliya yang berarti pemimpinyang sifatnya resmi dan tidak resmi, sesuai dengan
firman Allah Swt dalam surat Al-Maidah (5) ayat 55:
Sessunggguhnya
penolong kamu hanyalah Allah, Rasulnya dan orang-orang yang beriman yang
mendirikan shalat dan menunaikan zakat seraya mereka tunduk kepada Allah.
Dalam Hadis
Rasulullah Saw istilah pemimpin dijumpai dalam kata Raj’in atau amir seperti
yang disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari:
حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ مُحَمَّدٍ الْمَرْوَزِيُّ قَالَ أَخْبَرَنَا عَبْدُ
اللَّهِ قَالَ أَخْبَرَنَا يُونُسُ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ أَخْبَرَنَا سَالِمُ
بْنُ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ كُلُّكُمْ رَاعٍ وَزَادَ
اللَّيْثُ قَالَ يُونُسُ كَتَبَ رُزَيْقُ بْنُ حُكَيْمٍ إِلَى ابْنِ شِهَابٍ
وَأَنَا مَعَهُ يَوْمَئِذٍ بِوَادِي الْقُرَى هَلْ تَرَى أَنْ أُجَمِّعَ
وَرُزَيْقٌ عَامِلٌ عَلَى أَرْضٍ يَعْمَلُهَا وَفِيهَا جَمَاعَةٌ مِنْ السُّودَانِ
وَغَيْرِهِمْ وَرُزَيْقٌ يَوْمَئِذٍ عَلَى أَيْلَةَ فَكَتَبَ ابْنُ شِهَابٍ
وَأَنَا أَسْمَعُ يَأْمُرُهُ أَنْ يُجَمِّعَ يُخْبِرُهُ أَنَّ سَالِمًا حَدَّثَهُ
أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُكُلُّكُمْ
رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ الْإِمَامُ رَاعٍ
وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِي أَهْلِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ
عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا وَمَسْئُولَةٌ
عَنْ رَعِيَّتِهَا وَالْخَادِمُ رَاعٍ فِي مَالِ سَيِّدِهِ وَمَسْئُولٌ عَنْ
رَعِيَّتِهِ قَالَ وَحَسِبْتُ أَنْ قَدْ قَالَ وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِي مَالِ
أَبِيهِ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Dari
Ibn ‘Umar r.a dia berkata: bahwa Rasulullah Saw. Telah bersabda: setiap orang
di antara adalah pemimpin dan setiapa kamu akan bertanggungjawab atas
kepemimpinannya, atas kepemimpinannya, seorang imam adalah pemimpin dan dia
akan bertanggung jawab atas kepemimpinannya, orang laki-laki adalah pemimpin
dan dia akan bertanggung jawab atas kepemimpinannya, orang perempuan adalah
pemimpin di dalam rumah suaminya dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas
kepemimpinannya, dan pembantu adalah pemimpin harta benda tuannya dan dia akan
dimintai pertanggung jawaban atas kepemimpinannya , dan seorang anak adalah
pemimpin harta benda ayahnya dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas
kepemimpinannya, maka sekali lagi setiap orang diantaramu adalah pemimpin dan
setiap kamu akan bertanggung jawab atas kepemimpinannya
Berdasar
ayat Al-Qur’an dan Hadis Rasulullah Saw dapat disimpulkan bahwa kepemimpinan
Islam adalah kegiatan menuntun, membimbing, memandu dan menunjukkan jalan yang
dirilai Allah Swt.
C.
Kepala Madrasah sebagai Pemimpin Lembaga Pendidikan Islam
Istilah
kepala madrasah di sini memiliki makna umum. Pengertian kepala madrasah ini
dimaksudkan berlaku bagi seluruh pengelola lembaga pendidikan yang bisa
meliputi kepala madrasah, kepala madrasah, direktur akademi, ketua madrasah
tinggi, rektor institut atau universitas, kiai pesantren, dan sebagainya.
Terlepas
dari perbedaan model kepemimpinan ini, mereka tetap saja merupakan pihak yang
paling penting dalam lembaga pendidikan Islam. Mereka yang mempunyai kewenangan
mengendalikan lembaga pendidikan Islam dan menentukan arah atau strategi
pengelolaan serta pengembangan lembaga tersebut. Dalam pelaksanaan pendidikan,
pihak lain memang terlibat, tetapi kewenangan paling besar berada di tangan
kepala madrasah/kepala madrasah mengingat kapasitas mereka sebagai pemimpin.
Sebagai pemimpin pendidikan yang
profesional, kepala madrasah dituntut untuk selalu mengadakan perubahan. Mereka
harus memiliki semangat yang berkesinambungan untuk mencari terobosan-terobosan
baru demi menghasilkan suatu perubahan yang bersifat pengembangan dan
penyempurnaan, dari kondisi yang memprihatinkan menjadi kondisi yang lebih
dinamis, baik dari segi fisik maupun akademik, seperti perubahan smangat
keilmuan, atmosfer belajar dan peningkatan strategi pembelajaran.
D.
Kepemimpinan Kepala Madrasah yang Efektif
Kajian-kajian
karakteristik kepemimpinan efektif berkembang seiring dengan perkembangan
dinamika organisasi. Dalam studi efektivitas orang cenderung ditemukan
keragaman karakteristik kepemimpinan efektif. Semula kepemimpinan efektif
identik dengan kepemimpinan birokrasi dan ilmiah, tetapi sekrang ditemukan
strategi kepemimpinan baru dengan menempatkan aspek sosial budaya sebagai
faktor yang menciptakan efektivitas organisasi. Sejumlah kajian terhadap
organisasi madrasah memberi temuan tentang besarnya kontribusi kepemimpinan
kepala madrasah dalam menciptakan perbaikan efektivitas madrasah.
Dalam
mewujudkan madrasah yang bermutu ini jelas membutuhkan kepemimpinan madrasah
efektif. Kriteria kepala madrasah yang efektif ialah yang mampu menciptakan
atmosfir kondusif bagi murid-murid untuk belajar para guru untuk terlibat dan
berkembang secara personal dan profesional dan seluruh masyarakat memberikan
dukungan dan harapan yang tinggi.
Menurut
Mulyasa kriteria kepemimpinan kepala madrasah yang efektif adalah sebagai
berikut:
a.
Mampu
memberdayakan guru-guru untuk melaksanakan proses pembelajaran dengan baik, lancar dan produktif
b.
Dapat
menjalankan tugas dan pekerjaan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan
c.
Mampu
menjalin hubungan yang harmonis dengan masyarakat sehingga dapat melibatkan
mereka secara aktif dalam rangka mewujudkan tujuan madrasah dan penididkan
d.
Berhasil
menerapkan prinsip kepemimpinan yang sesuai dengan kedewasaan guru an pegawai
lain di madrasah
e.
Mampu
bekerja dengan tim manajemen madrasah
f.
Berhasil
mewujudkan tujuan madrasah secara produktif sesuai dengan ketentuan yang telah
ditentukan
Lebih lanjut dalam rangka membina kerjasama dengan masyarakat perlu
dilakukan upaya-upaya yang sesuai antara lain: mengadakan penyuluhan dengan
menggunakan argumentasi yang tepat, menciptakan iklim yang kondusif,
menciptakan komunikasi yang positif, mengadakan acara-acara madrasah khusus
untuk keluarga dan masyarakat, mewajibkan orangtua maupun masyarakat
menghadirinya, Proses penyadaran dapat dilakasanakan dengan menggunkan
pendekatan yang mengacu pada pola budaya masyarakat setempat, nilai agama
menggunakan law inforcement dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
E.
Fungsi Kepala Madrasah
Kepala madrasah atau madrasah sedikitnya harus mampu berfungsi
sebagai educator, manajer, administrator, supervisor, leader,
inovator dan motivator.
1.
Kepala madrasah sebagai educator (pendidik)
Dalam
melaksanakan fungsinya sebagai educator, kepala madrasah harus memiliki
strategi yang tepat untuk meningkatkan profesionalisme tenaga kependidikan di madrasahnya.Menciptakan
iklim yang kondusif, memberikan dorongan kepada warga madrasah, memberikan
dorongan kepada seluruh tenaga kependidikan, serta melaksanakan model
pembelajaran yang menarik.
Dalam
peranan sebagai pendidik, kepala madrasah harus berusaha menanamkan, memajukan,
dan meningkatkan sedikitnya empat macam nilai yaitu pembinaan mental, moral,
fisik, dan artistik bagi para guru dan staf di lingkungan kepemimpinannya.
2. Kepala
madrasah sebagai manajer
Manajemen
pada hakikatnya merupakan suatu proses merencana, mengorganisasikan, memimpin
dan mengendalikan upaya organisasi dengan segala aspeknya agar tujuan
organisasi tercapai secara efektif dan efisien.Kepala madrasah sebagai manajer
mempunyai peran yang menentukan dalam pengelolaan manajemen madrasah, berhasil
tidaknya tujuan madrasah dapat dipengaruhi bagaimana kepala madrasah
menjalankan fungsi-fungsi manajemen. Fungsi-fungsi manajemen tersebut adalah planning
(perencanaan), organizing (pengorganisasian), actuating (penggerakan),
dan controlling (pengontrol).
Dalam
rangka melakukan peran dan fungsinya sebagai manajer, kepala madrasah harus
memiliki strategi yang tepat untuk memberdayakan tenaga kependidikan melalui
kerjasama atau kooperatif, memberi kesempatan kepada para tenaga kependidikan
untuk meningkatkan profesinya, dan mendorong keterlibatan seluruh tenaga
kependidikan dalam berbagai kegiatan yang menunjang program madrasah.
3.
Kepala madrasah sebagai administrator
Peranan
kepala madrasah sebagai administrator pendidikan pada hakekatnya, kepala madrasah
mempunyai pengetahuan yang cukup tentang kebutuhan nyata masyarakat serta
kesediaan dan ketrampilan untuk mempelajari secara kontinyu perubahan yang
sedang terjadi di masyarakat sehingga madrasah melalui program-program
pendidikan yang disajikan senantiasa dapat menyesuaikan diri dengan kebutuhan
baru dan kondisi baru.
Kepala madrasah sebagai administrator memiliki hubungan yang sangat
erat dengan berbagai aktivitas pengelolaan administrasi yang bersifat
pencatatan, penyusunan, dan pendokumenan seluruh program madrasah. Secara
spesifik, kepala madrasah harus memiliki kemampuan untuk mengelola kurikulum,
mengelola administrasi peserta didik, mengelola administrasi personalia,
mengelola administrasi sarana prasarana, mengelola administrasi kearsipan, dan
mengelola administrasi keuangan.
4.
Kepala madrasah sebagai supervisor
Salah
satu tugas kepala madrasah sebagai supervisor adalah mensupervisi pekerjaan
yang dilakukan oleh tenaga kependidikan.Kepala madrasah sebagai supervisor
harus diwujudkan dengan kemampuan menyusun, dan melaksanakan program supervisi
pendidikan, serta manfaatkan hasilnya. Kemampuan menyusun program supervisi
pendidikan harus diwujudkan dalam penyusunan program supervisi kelas,
pengembangan program supervisi untuk kegiatan ekstrakulikuler, pengembangan
program supervisi perpustakaan, laboratorium dan ujian.
Supervisi
pendidikan merupakan bantuan yang sengaja diberikan supervisor kepada guru
untuk memperbaiki dan mengembangkan situasi belajar mengajar termasuk
menstimulir, mengkoordinasi dan membimbing secara berlanjutan pertumbuhan
guru-guru secara lebih efektif dalam tercapainya tujuan pendidikan.
Berkenaan
dengan pernyataan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa kepala madrasah
merupakan seorang yang mempunyai tugas dan tanggungjawab untuk memimpin suatu
lembaga pendidikan (madrasah), yang di dalamnya diselenggarakan proses belajar
mengajar untuk mencapai suatu tujuan. Oleh karena itu keberhasilan proses
belajar mengajar, tidak bisa terlepas dan merupakan bagian dari tugas dan
tanggung jawab kepala madrasah. Kepala madrasah mempunyai tugas dan bertanggung
jawab terhadap kualitas sumber daya manusia (guru, tenaga non kependidikan, dan
staf madrasah lainnya), karena kepala madrasah merupakan seorang pejabat
profesional dalam organisasi madrasah, yang bertugas mengatur semua sumber daya
manusia dalam organisasi (madrasah), dan bekerja sama dengan tenaga
kependidikan (guru) yang bertanggung jawab dalam mendidik anak, untuk mencapai
keberhasilan pendidikan.
F.
Keputusan-keputusan Pemimpin Lembaga Pendidikan Islam
Pemimpin
dalam bidang apa saja harus mampu menghasilkan keputusan-keputusan fungsional.
Artinya, keputusan yang benar-benar mengikat seluruh anggota suatu organisasi
untuk mematuhi dan menjalankannya bersama-sama, baik dengan keterpaksaan maupun
kesadaran. Keterpaksaan bagi orang tertentu mungkin terjadi meskipun sedapat
mungkin dihindarkan, karena seseorang harus menyesuaikan diri dengan
keputusan-keputusan yang telah ditetapkan dan diberlakukan bagi semua jajaran
organisasi.
Proses pengambilan keputusan meliputi
tiga kegiatan, yaitu proses sebagai berikut:
1.
Kegiatan
yang menyangkut pengenalan, penentuan, dan diagnosis masalah.
2.
Kegiatan
yang menyangkut pengembangan alternatif masalah
3.
Kegiatan
yang menyangkut evaluasi dan memilih pemecahan masalah terbaik
Demikianlah ciri-ciri keputusan
yang baik. Hal penting ini perlu diperhatikan oleh pemimpin lembaga pendidikan
Islam dalam menjalankan roda organisasi, agar keputusan-keputusan yang
diambilnya benar-benar produktif dan pada akhirnya dapat mengantarkan pada
keberhasilan serta kemajuan lembaga pendidikan yang dipimpin
BAB III
PENUTUP
Secara
sederhana kepala madrasah (madrasah) dapat didefinisikan sebagai seorang tenaga
fungsional guru yang diberi tugas untuk memimpin suatu madrasah (madrasah)
dimana diselenggarakan proses belajar mengajar, atau tempat dimana terjadi
interaksi antara guru yang memberi pelajaran dan murid yang menerima pelajaran
Kepala
madrasah atau madrasah sedikitnya harus mampu berfungsi sebagai educator,
manajer, administrator, supervisor, leader, inovator dan motivator. Dalam mewujudkan madrasah yang bermutu ini
jelas membutuhkan kepemimpinan madrasah efektif. Kriteria kepala madrasah yang
efektif ialah yang mampu menciptakan atmosfir kondusif bagi murid-murid untuk
belajar para guru untuk terlibat dan berkembang secara personal dan profesional
dan seluruh masyarakat memberikan dukungan dan harapan yang tinggi.
Kepala madrasah mempunyai tugas dan
bertanggung jawab terhadap kualitas sumber daya manusia (guru, tenaga non
kependidikan, dan staf madrasah lainnya), karena kepala madrasah merupakan
seorang pejabat profesional dalam organisasi madrasah, yang bertugas mengatur
semua sumber daya manusia dalam organisasi (madrasah), dan bekerja sama dengan
tenaga kependidikan (guru) yang bertanggung jawab dalam mendidik anak, untuk
mencapai keberhasilan pendidikan.
DAFTAR PUSTAKA
Sulistyorini, Manajemen
Pendidikan Islam, (Surabaya: Elkaf, 2006)
Mulyadi,
Kepemimpinan Kepala Madrasah Dalam Mengembangkan Budaya Mutu, (Jakarta: BADAN
LITBANG DAN DIKLAT KEMENAG RI, 2010)
Syarifruddin,
Manajemen Lembaga Pendidikan Islam (Jakarta: Ciputat Press,2005)
Abudin Nata,
Manajemen Pendidikan mengatasi Kelemahan Pendidikan Islam di Indonesia, (Jakarta:
Pramada Media, 2003)
Sulistyorini, Manajemen
Pendidikan Islam, (Surabaya: Elkaf, 2006), h. 120