Tampilkan postingan dengan label Keislaman. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Keislaman. Tampilkan semua postingan

Minggu, 18 November 2018

Resume: Imam Syafi'i Peletak Dasar Metodologi Pemahaman Hukum dalam Islam





Mula-mula Nabi Muhammad utusan Tuhan, bertindak sebagai pemutus perkara dan pelerai pertikaian yang terjadi di masyarakat. Keputusan berdasarkan wahyu tidak jarang melalui musyawarah dengan para sahabat. Kebijaksanaan melalui musyawarah pun memiliki nilai keilahiannya,  bukan pada “materi” keputusan yang dihasilkan tetapi lebih kepada kenyataan bahwa perintah musyawarah telah dijalankan.
Setelah Nabi wafat fungsi beliau dilanjutkan oleh para khalifah . Dalam kelompok kaum Muslim,  para pembesar sahabat termasuk di dalamnya khalifah yang empat (Abu Bakar, Umar, Utsaman dan Ali) tidak diragukan lagi keputusannya. Suatu keputusan yang dilakukan oleh kaum salaf tersebut, meskipun tanpa acuan langsung kepada kitab suci, akan dipandang oleh kelompok Muslim sebagai bagian dari sunnah suci. (kadang- yang lebih tepat konvensi yang tidak langsung dari Nabi itu disebut atsar—secara harfiah berarti peninggalan atau petilasan).
Menurut pengikut Madzhab Hambali hanya konsesus kaum salaf saja yang memiliki keabsahan  dan mengikat. Jika keputusan hukum di luar teks Al-Qur;an  tersebut berasal bukan dari  Salaf (sahabat, Tabi’un dan pengikut Tabi’un itu sendiri – Tabi’ut – Tabi’in) maka suatu kebijaksanaan atau keputusan hukum itu dekat sekali dengan pendapat atau pikiran pribadi. Karena itu secara benar disebut sebagai al-ra’y, pendapat.
Perkembangan sistem hukum Islam dengan ekspresi yang mantap diawali dengan munculnya aliran al-ra’y di Irak oleh Abu Hanifah dan para pengikutnya.  Pada waktu yang hampir sama disusul dengan perhatian terhadap sunnah secara laten oleh sarjana Madinah yaitu Malik ibn Anas, pendiri Madzhab Maliki. Imam Syafi’I seolah-olah tampil ditengah antara mereka yang berkedudukan di Hijaz dan di Irak. Ia pernah berguru kepada Imam Malik dan kepada al-Syaibani, pengikut mazhab Hanafi.
                Dalam bidang kajian ilmiah Hadis, imam Syafi’I  berperan lebih banyak sebagai peletak dasar, dengan melahirkan kitab kritik terhadap hadits “Musthalah al-Hadits”. Sampai kemudian munculnya sarjana Hadits al-Bukhari (Imam Bukhari) yang melaksanakan penelitian ilmiah terhadap  hadits. Penelitian tersebut kemudian dilanjutkan oleh pengikutnya seorang sarjana dari Naishapur yaitu Imam Muslim.
                Setelah masa dua sarjana tersebut (Bukhari dan Muslim), beberapa sarjana terdorong untuk meneruskan kajian dan penelitian hadits yang masih banyak beredar dengan bebas di masyarakat. Dari penelitian tersebut, terkumpul empat  buku hadits dari golongan Sunni yang dianggap standar yaitu berturut-turut, Ibn Majah, Abu Dawud, al-Tirmidzi dan al-Nasa’i. Kemudian secara kolektif catatan hadits melalui metodologi ilmiah yang kritis itu disebut al-Kuttub sittah (kitab yang enam), yang diangkat sebagai acuan induk kedua dalam kajian tekstual agama Islam setelah al-Qur’an.
                Kitab suci dan Hadits Nabi melengkapi umat Islam dengan pegangan yang tekstual yang “Obyektif”. Namun keobyektifan dalil-dalil tekstual tidak dengan sendirinya menutup sama sekali kesubyektifan pemahamannya.  Karena itu diperlukan ketentuan-ketentuan yang tegas tentang bagaimana bukti-bukti tekstual itu dipahami.
                Imam Syafi’I diakui sebagai peletak dasar metodologi pemahaman hukum Islam. Sebab teori dan metodenya bukan saja diikuti oleh madzhabnya tapi juga oleh madzhab lain. Buku Imam Syafi’I Al-Risalah yang diterjemahkan ini adalah pengungkapan wawasannya tentang prinsip-prinsip jurisprudensi. Maka membaca buku ini kiranya akan memberi gambaran perkenalan teentang sumbangan dan peranan Imam Syafi’I, sarjana dan teoritikus hukum Islam yang besar itu.

(Resume ini diperoleh dari  "Imam Syafi'i Peletak Dasar Metodologi Pemahaman Hukum dalam Islam" yaitu pengantar dari Nurcholis Madjid dalam buku terjemah Ar-Risalah)

Daftar Pustaka
Thoha, Ahmadie.1986. Ar-Risalah Imam Syafi'i.Jakarta: Pustaka Firdaus. 

Senin, 21 Mei 2018

Pluralisme Menurut MUI, Adian Husaini, Jaringan Islam Liberal dan Kristen


A.    Pluralisme menurut MUI
   Majelis ulama Indonesia menerbitkan fatwa tentang pluralisme bersamaan dengan fatwa tentang liberalisme dan sekularisme dalam Musyawarah Nasional MUI VII, pada 19-22 Jumadil-Akhir 1426 H / 26-29 Juli 2005 M dengan nomor 7/MUNAS VII/MUI/11/2005

1.    Dasar Pertimbangan Penerbitan Fatwa
Adapun pertimbangan diterbitkannya fatwa tersebut adalah ; (1) Bahwa pada akhir-akhir ini berkembang paham pluralisme, liberalisme dan sekularisme agama serta paham-paham sejenis lainnya di kalangan masyarakat; (2) Bahwa berkembangnya paham pluralisme, liberalisme dan sekularisme agama di kalangan masyarakat telah menimbulkan keresahan sehingga sebagian masyarakat meminta MUI untuk menetapkan fatwa tentang masalah tersebut; (3) Bahwa oleh karena itu, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang paham pluralisme, liberalisme, dan sekularisme agama tersebut untuk dijadikan pedoman oleh umat Islam.

2.    Ayat Al-Qur’an tentang Pluralisme
a.    Qs. Ali Imran (3) : 85
“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.”

b.    Qs. AlI Imran (3) : 19
“Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam…”


c.    Qs. Al-Kafirun (109) : 6
“Untukmulah agamamu, dan untukkulah, agamaku.”

d.   QS. al-Ahzab [33] : 36
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yangmukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.”

e.    QS. al-Mumtahinah [60] : 8-9
“Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangim karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.”

f. QS. al-Qashash [28] : 77
“Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.”

g.    QS. al-An’am [6] : 116
“Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah).”

h.    QS. AL-Mukminun [23] : 71
“Andaikata kebenaran itu menuruti hawa nafsu mereka, pasti binasalah langit dan bumi ini, dan semua yang ada di dalamnya. Sebenarnya Kami telah mendatangkan kepada mereka kebanggaan mereka tetapi mereka berpaling dari kebanggaan itu.”

3.        Hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam:
a.    Imam Muslim (wafat 262 H) dalam kitabnya Shahih Muslim, meriwayatkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam: “Demi Dzat yang menguasai jiwa Muhammad, tidak ada seorang pun baik Yahudi maupun Nasrani yang mendengar tentang diriku dari umat Islam ini, kemudian ia mati dan tidak beriman terhadap ajaran yang aku bawa, kecuali ia akan menjadi  penghuni neraka.” (HR. Muslim)

b.     Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengirimkan surat-surat dakwah kepada orang-orang non-Muslim, antara lain Kaisar Heraklius, Raja Romawi yang beragama Nasrani, al- Najasyi raja Abesenia yang beragama Nasrani dan Kisra Persia yang beragama Majusi, dimana Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengajak mereka untuk masuk Islam. (Riwayat Ibnu Sa’d dalam al- Thabaqat al-Kubra dan Imam al- Bukhari dalam Shahih al-Bukhari)

c.    Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan pergaulan sosial secara baik dengan komunitas-komunitas non-Muslim seperti komunitas Yahudi yang tinggal di Khaibar dan Nasrani yang tinggal di Najran; bahkan salah seorang mertua Nabi yang bernama Huyay bin Ahthab adalah tokoh Yahudi Bani Quraidzah (Sayyid Bani Quraidzah). (Riwayat al- Bukhari dan Muslim) 

4.    Ketentuan Umum
a.    Pluralisme agama adalah suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relatif; oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan agama yang  lain salah. Pluralisme agama juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup berdampingan di surga.

b.    Pluralitas agama adalah sebuah kenyataan bahwa di negara atau daerah tertentu terdapat berbagai pemeluk agama yang hidup secara berdampingan.

5.    Ketentuan Hukum
a.    Pluralisme, Sekularisme dan Liberalisme agama sebagaimana dimaksud pada bagian pertama adalah paham yang bertentangan dengan ajaran agama Islam.
b.    Umat Islam haram mengikuti paham Pluralisme, Sekularisme dan Liberalisme Agama.
c.    Dalam masalah aqidah dan ibadah, umat Islam wajib bersikap eksklusif, dalam arti haram mencampur-adukkan aqidah dan ibadah umat Islam dengan aqidah dan ibadah pemeluk agama lain.
d.   Bagi masyarakat Muslim yang tinggal bersama pemeluk agama lain (pluralitas agama), dalam masalah sosial yang tidak berkaitan dengan aqidah dan ibadah, umat Islam bersikap inklusif, dalam arti tetap melakukan pergaulan sosial dengan pemeluk agama lain sepanjang tidak saling merugikan

B.     Pluralisme Menurut  Adian Husaini
1.      Pengertian Pluralisme
      Pluralisme Agama (Religious Pluralism) adalah istilah khusus dalam kajian agama­agama. Sebagai ‘terminologi khusus’, istilah ini tidak dapat dimaknai sembarangan, misalnya disamakan dengan makna istilah ‘toleransi’, ‘saling menghormati’ (mutual respect), dan sebagainya. Sebagai satu paham (isme), yang membahas cara pandang terhadap agama­agama yang ada, istilah ‘Pluralisme Agama’ telah menjadi pembahasan panjang di kalangan para ilmuwan dalam studi agama­agama (religious studies).
      Dan memang, meskipun ada sejumlah definisi yang bersifat sosiologis, tetapi yang menjadi perhatian utama para peneliti dan tokoh­tokoh agama adalah definisi Pluralisme yang meletakkan kebenaran agama­agama sebagai kebenaran relatif dan menempatkan agama­agama pada posisi ”setara”, apapun jenis agama itu. Bahkan, sebagian pemeluk Pluralisme mendukung paham sikretisasi agama.
      Yang perlu diperhatikan oleh umat Islam, khususnya kalangan lembaga pendidikan Islam, adalah bahwa penyebaran paham Pluralisme merupakan proyek global yang melibatkan kepentingan dan dana yang sangat besar. Tidak heran, jika penyebaran paham ini menjadi perhatian negara­negara Barat dan LSM­LSM global. Hampir seluruh LSM dan proyek yang dibiayai oleh LSM­LSM Barat, seperti The Asia Foundation, Ford Foundation, dan sejenisnya, adalah mereka­mereka yang bergerak dalam penyebaran paham Pluralisme Agama. LSM­LSM Barat itu secara sistematis menyusup masuk ke lembaga­lembaga atau organisasi Islam dengan menawarkan proyek­proyek penyebaran paham Pluralisme Agama. Berbagai buku, jurnal, artikel, dan sebagainya telah diterbitkan dengan sokongan dana besar­besaran. Paham ini bahkan sudah menyusup di buku­buku yang diajarkan kepada mahasiswa Perguruan Tinggi Islam.

2.      Masalah Keberagaman dalam Islam
Islam adalah agama yang sejak awal mengakui keberagaman. Konsep “tidak ada paksaan untuk memeluk agama” dan konsep “bagimu agamamu dan bagiku agamaku” sudah secara tegas dinyatakan dalam al­Quran. Karena itu, kaum Muslim dilarang keras memaksa orang lain untuk memeluk Islam. Meskipun, kaum Muslim diwajibkan menyampaikan dakwah Islam. Bahkan, kaum Muslim diwajibkan menghormati pemeluk agama lain. Seorang anak yang masuk Islam, diwajibkan tetap menghormati dan berbuat baik kepada orang tuanya yang belum masuk Islam. Sejarah Islam membuktikan bagaimana tingginya sikap toleran kaum Muslim terhadap pemeluk agama lain.

      Tetapi, dalam konsepsi Islam, adalah mustahil untuk menyatakan, bahwa semua paham (isme) atau agama adalah benar dan merupakan jalan yang sama­sama sah menuju Tuhan. Sebab, faktanya, begitu banyak agama yang jelas­jelas salah dalam pandangan Islam. Maka, ada perbedaan mendasar antara mengakui dan menerima keberagaman beragama dengan mengakui kebenaran semua agama. Yang pertama bisa dikatakan sebagai mengakui pluralitas agama, sedangkan yang kedua adalah mengakui Pluralisme Agama. Islam mengakui dan menerima perbedaan dan keberagaman, tetapi jelas tidak mengakui bahwa semua agama adalah jalan yang sama­sama sah dan benar menuju Tuhan yang satu.
      Karena itu, di dalam Islam, ada standar untuk menyatakan, mana satu agama atau paham dikatakan salah/sesat dan mana yang dikatakan benar.

3.      Minyak babi cap onta
      Islam memang mempunyai konsep yang tegas dan lugas dalam soal keimanan. Tetapi, Islam telah memberi contoh, bagaimana hidup saling menghormati dan menghargai antar sesama pemeluk agama yang berbeda­beda. Bahkan, seorang anak yag Muslim pun masih tetap diwajibkan menghormati orang tuanya, meskipun orang tuanya bukan Muslim. Begitu juga dengan tetangganya. Konsep Islam ini memang sangat khas Islam, yang seyogyanya tidak ada diantara kalangan kaum Muslim yang mencoba untuk merusaknya.

      Paham Pluralisme Agama telah terbukti sebagai hal yang destruktif bagi semua agama. Sebab, paham ini tidak mengakui – bahkan berusaha menghancurkan – klaim­ klaim kebenaran absolut masing­masing agama. Padahal, diatas keyakinan akan kebenaran masing­masing itulah, maka satu agama eksis. Paham ini memang sangat tidak toleran, karena tidak menghargai keberagaman antar­agama. Perbedaan antar agama adalah fakta yang tidak bisa dibantah. Karena itu, penyebaran paham ini ke kalangan masyarakat beragama merupakan satu bentuk penghancuran agama. Bisa dikatakan, paham ini memang sejenis ‘senjata pemusnah massal’ (weapon of mass destruction), yang berpotensi menghancurkan konsep dasar pada masing­masing agama. Atau, bisa juga diibaratkan, paham ini sejenis parasit bagi agama­agama, yang jika menghinggapi satu agama, maka parasit ini sedikit­demi sedikit akan mematikan inangnya.

      Dalam sejarah sudah banyak orang yang bereksperimen untuk ‘meramu’ agama baru, dengan alasan ingin menghilangkan konflik antar­agama. Tetapi, yang terjadi bukannya menyelesaikan masalah dan mempersatukan agama­agama yang ada, malah yang terjadi justru sebaliknya, upaya ‘agama ramuan’ itu menjadi agama baru yang menambah daftar jumlah agama di dunia. Karena itu, dalam tataran konsep teologis, tidak mungkin menyatukan dan mempersamakan semua agama. Dalam konsep Islam, siapa yang mau beriman silakan beriman, dan siapa yang maunya kafir, silakan kafir. Akibatnya tanggung sendiri. (QS 18:29). Iman tidak dapat dipaksakan.

      Klaim­klaim kebenaran (truth claim) bukanlah harus dibuang untuk menyelesaikan konflik antar umat beragama. Tidak mungkin seorang muslim yang meyakini bahwa Nabi Isa a.s. tidak disalib, pada saat bersamaan dipaksa meyakini, bahwa Nabi Isa a.s. mati di tiang salib untuk menebus dosa manusia. Tidak mungkin seorang muslim meyakini bahwa zina adalah haram, tetapi pada saat yang sama juga berpikiran sekular­liberal dengan meyakini bahwa perbuatan zina adalah halal. Dua keyakinan yang berbeda tidak mungkin hidup dalam satu hati. Tauhid dan syirik tidak mungkin hidup berdampingan secara damai dalam hati seorang mukmin.

      Karena itu, kita mengimbau agar para penyebar parasit Pluralisme Agama dari kalangan Muslim menyadari kekeliruan dan bahaya dari tindakan mereka. Kita juga mengimbau, agar kaum pluralis agama tidak memutarbalikkan ayat­ayat al­Quran dengan tujuan untuk melegitimasi pandangan Pluralisme Agama, seolah­olah Pluralisme Agama adalah paham yang dibenarkan oleh al­Quran. Cara seperti ini sama saja dengan “menjual minyak babi tetapi diberi cap onta”.

C.    Pluralisme menurut Jaringan Islam Liberal
1.      Elemen-elemen dalam Pluralisme
      Pertama, Pluralisme bukan sekedar statement tentang adanya keragaman dalam masyarakat. Kalau sekedar menyatakan bahwa masyarakat secara faktual beragam, tak banyak manfaatnya. Yang kita butuhkan bukan pernyataan faktual, tetapi bagaimana sikap kita terhadap keragaman itu. Apakah orang yang beda dengan kita mau kita terima atau kita sesatkan? Di sinilah pentingnya wacana mengenai pluralisme.

      Kedua, Pluralisme bukan sekedar menolerir perbedaan, tetapi tindakan aktif untuk mencari pengertian dan pemahaman dari keragaman. Sikap kita untuk membuka diri terhadap keragaman dan belajar dari sana secara positif, itulah yang menandai sikap ideal dalam gagasan pluralisme

      Ketiga, pluralisme bukanlah anjuran agar kita memeluk relativisme dalam bergama. Yakni sikap mengendurkan ikatan dengan tradisi agama yang kita imani. Pluralisme bukan relativisme, melainkan “encounter of commitment” perjumpaan pelbagai komitment pertemuan sikap-sikapyang loyal pada tradisi agama masing-masing. Seseorang yang terlibat dalam dialog antar-agama tak berarti harus meninggalkan loyalitas pada agamanya. Loyalitasdan komitmen tak dikendurkan dalam pluralisme.

      Keempat, dasar pokok pluralisme adalah dialog. Dialog bukan berarti suatu  tindakan yang mau membolduser perbedaan antar tradisi agama, dan memaksa peserta dialog untuk mengamini rejim identitas atau kesamaan. Melainkan justru memahami perbedaan-perbedaan itu, seraya bertanya, apa yang bisa kita pelajari dari sana.

2.      Pendapat Tokoh JIL terkait pluralisme
       Dalam sebuah wawancara dengan Ulil Abshar Abdalla, yang kemudian dimuat di  Harian Jawa Pos, 11 Mei 2003, Budhy Munawar Rahman, tokoh JIL yang juga dosen Universitas Paramadina mengatakan,”…inti keberagamaan itu kan kesadaran Tuhan. Kosa kata “din” dalam bahasa Arab itu sendiri berarti ketundukan dan keterikatan kepada Tuhan. Kata Islam juga bisa dikembalikan kepada maknanya yang generik, yang asal, artinya, kepasrahan dan ketundukan…” demikian papar Budhy, menjelaskan makna ayat “Inna ad-diina indallahi al-Islam”. Jadi, ayat tersebut menurut kelompok liberal, tidak bisa diartikan sebagai “Sesungguhnya agama yang diridhai di sisi Allah adalah Islam.” Melainkan mereka mengartikan sendiri dengan, “Sesungguhnya agama yang diridhai di sisi Allah adalah kepasrahan, ketundukan.”

      Sukidi, aktivis liberal lainnya yang mendapat beasiswa di Harvard University, Amerika Serikat, dalam wawancara dengan Ulil Abshar Abdalla, sebagaimana dimuat pada situs www.islamlib.com, 10 Juni 2005, mengatakan,”Terus terang, saya memeluk Islam bukan didasari doktrin bahwa Islam pasti yang paling benar, tapi karena argumen bahwa Islam juga menyediakan sumber jalan yang sama untuk menuju Tuhan. Jadi, Islam menjadi sumber yang equal dengan agama-agama lain dalam menunjukkan jalan kepada Tuhan. Dengan premis itu, kita bisa respek pada proses pencarian kebenaran dari berbagai tradisi agama lain,” ujarnya. Sukidi menegaskan, “Karena itu, jangan sekali-kali mengklaim bahwa Islam adalah satu-satunya jalan menuju Tuhan. Islam hanyalah satu di antara sekian banyak jalan menuju Tuhan. Jangan pula kita tertipu oleh nama Tuhan itu sendiri, karena nama adalah simbol, sekadar alat bantu untuk menuju Yang Esensial itu sendiri, “tegasnya.

D.    Pluralisme menurut Kristen
1.      Pluralisme Dalam Pandangan Katolik
      Menghadapi  serbuan  paham  Pluralisme  Agama  ini,  maka  para  tokoh  agama­ agama  tidak  tinggal  diam.  Paus  Yohannes  Paulus  II,  tahun  2000, mengeluarkan  Dekrit ‘Dominus  Jesus’. Penjelasan  ini,  selain  menolak  paham  Pluralisme  Agama,  juga  ditegaskan  kembali  bahwa  Yesus  Kristus  adalah  satu­satunya  pengantara  keselamatan  Ilahi  dan  tidak  ada  orang  yang  bisa  ke  Bapa  selain  melalui  Yesus.
Latar belakang dikeluarkannya Dekrit Dominus  Jesus dikarenakan ketidak setujuan Paus kepada para pemikir Pluralisme Agama, salah satu pemikirnya yaitu Frans  Magnis  Suseno yang mengatakan pluralisme  agama  itu  sesuai dengan  “semangat zaman”. Ia merupakan warisan filsafat Pencerahan 300 tahun lalu dan  pada  hakikatnya  kembali  ke  pandangan  Kant  tentang  agama  sebagai  lembaga  moral,  hanya  dalam  bahasa  diperkaya  oleh  aliran­aliran  New  Age  yang,  berlainan  dengan  Pencerahan,  sangat  terbuka  terhadap  segala  macam  dimensi  “metafisik”,  “kosmis”, “holistik”,  “mistik”,  dsb. 

Pluralisme  sangat  sesuai  dengan  anggapan  yang  sudah  sangat  meluas  dalam  masyarakat  sekuler  bahwa  agama  adalah  masalah  selera,  yang  termasuk  “budaya  hati”  individual,  mirip  misalnya  dengan  dimensi  estetik,  dan  bukan  masalah kebenaran.  Mengkliam  kebenaran  hanya  bagi  diri  sendiri  dianggap  tidak  toleran.  Kata  “dogma”  menjadi  kata  negatif.  Masih  berpegang  pada  dogma­dogma  dianggap ketinggalan zaman.


2.      Pluralisme Dalam Pandangan Protestan
      Berbeda dengan agama Katolik yang memilik pemimpin tertinggi dalam hirarkis Gereja  (Paus),  dalam  kalangan  Protestan  tidak  bisa  ditemukan  satu  sikap  yang  sama  terhadap  paham  Pluralisme  Agama.  Teolog­teolog  Protestan  banyak  yang  menjadi  polopor paham ini. Meskipun demikian, dari kalangan Protestan, juga muncul tantangan keras  terhadap  paham  Pluralisme  Agama.

      Seperti yang dilakukan oleh pemikir protestan Indonesia Poltak YP Sibarani&Bernard Jody A. Siregar, dalam buku Beriman dan Berilmu:  Panduan Pendidikan Agama Kristen untuk Mahasiswa, menjelaskan: Pluralisme  bukan  sekedar  menghargai  pluralitas  agama  tetapi  sekaligus menganggap  (penganut)  agama  lain  setara  dengan  agamanya.  Ini  adalah  sikap yang  mampu  menerima  dan  menghargai  dan  memandang  agama  lain  sebagai  agama  yang  baik  dan  benar,  serta  mengakui  adanya  jalan  keselamatan  di  dalamnya. Di satu pihak, jika tidak berhati­hati, sikap ketiga ini dapat berbahaya  dan  menciptakan  polarisasi  iman.  Artinya,  keimanannya  atas  agama  yang  diyakininya  pada  akhirnya  bisa  memudar  dengan  sendirinya,  tanpa  intervensi pihak lain.

      Sebuah kajian dan kritik yang serius terhadap paham Pluralisme Agama dilakukan oleh Pendeta Dr. Stevri I. Lumintang, seorang pendeta di Gereja Keesaan Injil Indonesia. Dijelaskan bahwa Pluralisme  adalah  suatu  tantangan  sekaligus  bahaya  yang  sangat  serius  bagi kekristenan.  Karena  pluralisme  bukanlah  sekedar  konsep  sosiologis, anthropologis, melainkan konsep filsafat agama yang bertolak bukan dari Alkitab, melainkan  bertolak dari  fakta kemajemukan  yang diikuti oleh tuntutan toleransi, dan diilhami oleh keadaan sosial­politik yang didukung oleh kemajemukan etnis, budaya  dan  agama ;  serta  disponsori  oleh  semangat  globalisasi  dan  filsafat relativisme  yang  mengiringinya.  Pluralisme  secara  terang­terangan  menolak konsep kefinalitasan,  eksklusivisme  yang  normatif,  dan  keunikan  Yesus  Kristus. Kristus  bukan  lagi  satu­satunya  penyelamat,  melainkan  salah  satu  penyelamat. Inilah  pluralisme,  dan  disinilah  letaknya  kehancuran  kekristenan  masa  kini, sekalipun  pada  hakikatnya  kekristenan  tidak  akan  pernah  hancur.






Daftar Pustaka

Husaini, Adian, Pluralisme Agama Musuh Agama-Agama, 2010 (Jakarta: Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia)

KEPUTUSAN FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIANomor:  7/MUNAS VII/MUI/11/2005 Tentang PLURALISME, LIBERALISME DAN SEKULARISME AGAMA



Minggu, 31 Desember 2017

Tafsir Qs. Al-Baqarah : 148



1. Teks Ayat dan Terjemah

وَلِكُلٍّ وِجْهَةٌ هُوَ مُوَلِّيهَا فَاسْتَبِقُواْ الْخَيْرَاتِ أَيْنَ مَاتَكُونُواْ يَأْتِ بِكُمُ اللّهُ جَمِيعاً إِنَّ اللّهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ ﴿١٤٨﴾

Artinya:
“Dan bagi tiap-tiap umat ada kiblatnya (sendiri) yang ia menghadap kepadanya. Maka berlomba-lombalah (dalam membuat) kebaikan. Di mana saja kamu berada pasti Allah akan mengumpulkan kamu sekalian (pada hari kiamat). Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS Al Baqarah : 148).

2. Kata Kunci (Mufradât)
Firman-Nya وَلِكُلٍّ  (dan bagi tiap-tiap umat) mudhaf ilaih-nya (penyandang kata majemuknya) dibuang, ini ditandakan dengan tanwin. Maknanya: bagi setiap pemeluk agama ada kiblatnya terssendiri. (ada kiblatnya) adalah format fi’lah dari kata muwaajahah yang maknanya mencakup jihah (arah) dan wajh (wajah), adapun maksudnya disini adalah kiblat. Yakni, bahwa mereka tidak akan mengikuti kiblatmu, dan engkau pun tidak akan mengikuti kiblat mereka.
وَلِكُلٍّ وِجْهَةٌ  (dan bagi tiap-tiap umat ada kiblatnya (tersendiri)) baik secara hak maupun batil. Dhamir (هُوَ yakni kata ganti) pada kalimat: (مُوَلِّيهَا هُوَ  yang ia menghadap kepadanya) kembali lafazh dan dhamir pada kalimat (مُوَلِّيهَا menghadapkan wajahnya kepadanya). Artinya: bahwa setiap pemeluk agama memiliki kiblat tersendiri, dan pemilik kiblat itu menghadapkan wajahnya kepadanya (kepada kiblatnya). Atau: setiap kalian wahai umat Muhammad, Shalat dengan menghadap ke arahnya, baik ia berada di timur, di barat, di selatan ataupun di utara. Makna ini bila khithab tersebut ditujukan kepada kaum muslimin. Kemungkinan juga dhamir adalah Allah Swt, walaupun sebelum tidak ada redaksi yang mengindikasikan ini, karena sudah maklum bahwa Allah-lah yang melakukan ini (menghadapkan manusia), sehingga maknanya: Bahwa setiap pemeluk agama ada kiblatnya tersendiri, Allah menghadapkannya ke arah kiblatnya.
            Ath-Thabari menceritakan, bahwa ada suatu kaum yang membacanya: وَلِكُلّ (dan bagi tiap-tiap arah) dengan bentuk idhafah (penyandaran .. kepada ..) Bacaan ini disandarkan kepada Ibnu Abbas oleh Abu Amr Ad-Dani. Disebutkan di dalam al-kasysyaf: wakullu wijhatin Allahu muwalliihaa (dan setiap kiblat, Allah-lah yang menghadapkannya), lalu ditambahkan laam karena mafulnya didahulukan , seperti ungkapan : lizaidin dharabtu (Zaid-lah yang aku memukul), dan lizaidin abuuhu dhaaribuhu (Zaid-lah yang dipukul oleh ayahnya). “Ibnu Abbas dan Ibnu Amir membacanya ”Muwallaahaa” sebagai bentuk ungkapan yang tidak menyebutkan fa’ilnya. Az-Zujaj berkata, “Dhamir dalam bacaan ini untuk satu orang, yakni: Setiap orang dari manusia mempunyai kiblat tersendiri, yang ia dihadapkan kepadanyya.”
            فَاسْتَبِقُواْ الْخَيْرَاتِ  (maka berlomba-lombalah kamu [dalam berbuat kebaikan]. Yakni: Ilal lhairat (kepada kebaikan ) dengan pembuangan kalimat dan pengaitannya, yaitu: Bersegeralah kalian menuju kepada apa yang diperintahkan Allah berupa menghadap ke arah Baitul Haram, sebagaimana yang tersirat dari konotasinya, walaupun konteksnya menunjukkan perintah berlomba menuju setiap hal yang bisa disebut kebaikan, sebagaimana yang dapat tersirat dari keumuman pengertian al khairat. Dan yang dimaksud dengan berlomba menghadap adalah: Berlomba menuju shalat di awal waktunya.
            أَيْنَ مَاتَكُونُواْ  (Dimana saja kamu berada pasti Allah akan mengumpulkan ), yakni: di arah manapun kalian berada, Allah akan mengumpulkan ) yakni : di arah mana pun kalian berada, Allah akan mendatangkan kalian semuanya pada hari kiamat nanti untuk diberi balasan. Atau:Allah akan mengumpulkan kalian semua, dan menjadikan shalat kalian ke berbagai arah itu seolah-olah hanya ke satu arah saja.
(Dan dari mana saja kamu keluar), Allah SWT mengulang ini untuk menaskan perintah perintah menghadap ke arah Ka’bah dan agar lebih diperhatikan, karena lokasi pemindahan bisa terasa berat pada jiwa mereka.
            Ada juga yang berpendapat : Maksud pengulang ini, bahwa penghapusan ini termasuk sarana fitnah dan keraguan, bila mereka mendengar lagi setelah mendengar sebelumnya, maka mereka akan mantap dan akan sirnalah apa yang mengganjal di dalam dada mereka. Pendapat lain mengatakan: Allah mengulangi ketetapan ini karena banyaknya alssan, karena Allah telah menyebutkan tiga alasan pengalihan itu:
            Pertama: Untuk mendapatkan keridhaan-Nya.
            Kedua: Adalah kebiasaan Allah untuk menghadapkan setiap pemeluk agama ke arah kiblat tersendiri.
            Ketiga: Untuk menyanggah argumen orang-orang yang menyelisihi. Jadi setiap alasan disertai maksudnya. Ada juga yang berpendapat: Bahwa yang dimaksud dengan ungkapan yang pertama adalah: Palingkanlah wajahmu ke arah Ka’bah bila engkau shalat di hadapannya. Kemudian Allah berkata, “Dan dimanapun kalian berada wahai sekalian kaum muslimin dan seluruh masjid Madinah dan lainnya, palingkanlah wajah kalian ke arahnya.”
            Kemudian Allah mengatakan (Dan dari mana saja kamu keluar,) yakni sebagai perintah yang mewajibkan saat dalam perjalanan (safar). Jadi ini merupakan perintah untuk menghadap ke arah ka’bah di semua tempat, di belahan bumi manapun.
            (Agar tidak ada hujjah bagi manusia atas kamu), ada yang berpendapat, bahwa maknanya adalah: agar orang-orang Yahudi tidak mempunyai hujjah atas kalian kecuali orang-orang yang membangkang di antara mereka yaitu yang berkata. “Tidaklah ia meninggalkan kiblat kita dan beralih ke Ka’bah, kecualikarena ia condong kepada agama kaumnya. “Dengan pengertian ini, maka yang dimaksud dengan “orang-orang yang zhalim” adalah orang-orang yang membangkang dari kalangan Ali Kitab. Pendapat lain menyatakan, bahwa  mereka adalah kaum musyrikin Arab, dan hujjah mereka adalah, “Engkau kembali kiblat kami.”
            Ada juga yang mengatakan, bahwa maknanya adalah: Agar manusia tidak mempunyai hujjah atas kalian, yaitu agar mereka tidak mengatakan kepada kalian, “Kalian telah diperintahkan untuk menghadap ke arah kiblat, tapi kalian tidak menyetujuinya.”
            Abu Ubaidah berkata, “Kata (kecuali) disini bermakna wawu (dan), yakni: walladziina zhalamuu (dan orang-orang yang zhalim)”. Ini adalah pengecualian yang bermakna wawu. Contohnya dalam ucapan seorang penyair:
Tidak ada istana di Madinah kecuali satu yaitu istana Khalifah dan istana Marwan”
            Seolah-olah ia mengatakan, “Illaa daar al khaliifah wa daar marwan” (kecuali istana khalifah dan istana Marwan). Az-Zujaj menyangkal pendapat ini dengan berkata, “Ini adalah bentuk pengecualian terpisah, yakni: Laakinilladziina zhalamuu minhum fainnahum yahtajjuun akan tetapi orang-orang yang zhalim dengan hujjahnya terhadap apa yang telah jelas baginya ” . Sebagaimana anda mengatakan: Maa laka ‘alayya hujjah al battah walakinnaka tazhlimuni (engkau tidak punya alasan sama sekali, tapi engkau menzhalimiku). Kezhaliman disebut hujjah karena alasannya disebut hujjah, walaupun lemah.
            Qurthub berkata, “Boleh juga maknanya: Agar tidak ada hujjah bagi manusia atas kalian kecuali atas orang-orang yang zhalim. Jadi ditampakkan: ”Wa li utimma ni’mati ‘alaikum ‘arraftukum qiblatii (danagar aku sempurnakan nukmat-Ku kepadamu, yaitu Aku mengenalkan kiblatku kepadamu). Demikian yang dikatakan oleh Az-Zujaj. Ada juga yang mengatakan bahwa kalimat ini di ‘athafkan kepada alasan yang diperkirakan , jadi seolah-olah dikatakan: Wakhsyaunii lauwaffiqakum wwalautimma ni’matii ‘alaikum (tetapi takutlah kepada-Ku agar aku menunjukimu dan agar Aku menyempurnakan nikmat-Ku kepadamu dengan sangat sempurna sebagaimana kami telah mengutus). Demikian yang dikatakan oleh Al Farra’ yang didukung oleh Ibnu Athiyyah . Pendapat lain menyatakan, bahwa kaf pada kalimat tersebut posisi nashab sebagai haal (keterangan kondisi) sehingga maknanya adalah: Waliutimma ni’ matii ‘alakum fii haadzihil (dan agar aku sempurnakan nikmat-Ku kepadamu dalam kondisi ini). Sedangkan peenyerupaannya yakni konotasi kaaf sebagaimana/seperti berlaku pada ungkapan. Bahwa nikmat berkenaan dengan kiblat ini seperti nikmat berkenaan dengan kerasulan. Ada juga yang mengatakan , bahwa makan redaksi ini adalah berdasarkan mendahulkan dan mengemudiankan nikmat, yakni: Fadzkuruuni Kamaa arsalnaa (karena itu ingatlah kamu kepada-Ku sebagaimanakami relah mengutus)) Demiian yang dikatakan oleh Az-Zujaj
3. Tafsir
Tafsir Ibnu katsir
Al-Aufi mengatakan dari Ibnu Abbas, “Dan bagi tiap-tiap umat ada kiblatnya (sendiri).” Yang dimaksud dengan umat ialah para pemeluk agama. Dia berkata, “Setiap kabilah memiliki kiblat yang disukainya. Kiblat Allah ialah yang dihadapi oleh kaum mukmin.” Abu al-Aliyah berkata, “Kaum Yahudi memiliki kiblat yang dihadapinya dan kaum Nasrani pun memiliki kiblat yang dihadapinya. Dan Dia menunjukkanmu, wahai umat Islam, kepada kiblat yaitu kiblat Ka’bah.” Ayat ini mirip dengan firman Allah, “Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jallan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allahh hendak menguji  kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan , hanya kepada Allahlah kembali kamu semua” (al-Maidah:48) Dari sana Allah berfirman, “Di mana saja kamu berada, Allah akan mengumpulkan kamu semua. Sesungguhnya Allah Mahakuasa atas segala sesuatu. “ Maksudnya, Dia Mahakuasauntuk mengumpulkan kalian dari muka bumi, meskipun tubuh dan jasad kalian berpencar-pencar.
Tafsir Yusuf Ali
Al-Masjidul-Haram : Ka’bah berada di dalam kota suci Mekah. Tidaklah benar pendapat yang mengatakan bahwa perintah yang metapkan Ka’bah sebagai kiblat telah mencabut 2:115,
وَلِلَّهِ الْمَشْرِقُ وَالْمَغْرِبُ فَأَيْنَمَا تُوَلُّوا فَثَمَّ وَجْهُ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ وَاسِعُ عَلِيمُُ
 yang menegaskan bahwa Timur dan barat milik Allah, dan Ia berada Dimana milik Allah, dan ia beraa di mana-mana. Yang demikian memperkuat , kata yang sama mengenai Timur dan Barat ini diulang kembali dalam rangkaian  ayat ini juga; lihat 2:142
سَيَقُولُ السُّفَهَاءُ مِنَ النَّاسِ مَا وَلَّاهُمْ عَنْ قِبْلَتِهِمُ الَّتِي كَانُوا عَلَيْهَا ۚ قُلْ لِلَّهِ الْمَشْرِقُ وَالْمَغْرِبُ ۚ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ إِلَىٰ صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ
 di atas. Bahwa dalam hubungan ini al-Itqan menyatakan mansukh, sayang sekali saya tidak sependapat, kecuali mansukhdalam pengertian yang khusus, seperti yang dikemukakan oleh beberapa mufasir.


Tafsir As-Sa’di
Maksudnya, setiap pemeluk suatu agama pasti memiliki arah yang menjadi tujuan dalam menghadap ketika beribadah, dan bukanlah kondisinya seperti dalam menghadap kiblat, karena sesuangguhnya dia adalah sebuah syariat yang waktu dan kondisi selalu berubah dengannya , dan terkena hukum nasakh dan perlaihan dari suatu arah ke arah yang lain, akan tetapi masalahnya adalah dalam menunaikan ketaatan kepada Allah, mendekatkan diri kepada-Nya, dan memohon derajat dariNya, inilah tanda-tanda kebahagiaan dan kecintaan, yaitu suatu hal yang bila jiwa tidak bersifat dengannya niscaya akan mengakibatkan kerugian dunia dan akhirat, sebagaimana juga bila dia bersifat dengannya, maka itulah keuntungan yang sesungguhnya
Hal in adalah suatu perkara yang telah disepakati dalam seluruh syariat, karena Allah menciptakan makhluk untuk hal itu dan Dia perintahkan kepadanya. Perintah untuk berlomba dalam kebaikan merupakan perkara tambahan atas perintah untuk berbuat baik , karena berlomba berbuat kebaikan meliputi beberapa hal, yaitu dengan melakukannya, menyempurnakannya dan menempatkannya dalam bentuk yang paling sempurna , serat bersegera kepadanya, barang siapa yang berlomba dalam kebaikan di dunia, maka dia akan menjadi pemenang di akhirat dengan surga dan orang-orang yang dahulu dalam perlombaan adalah makhluk yang paling tinggi derajatnya
            Kebaikan itu meliputi segala hal yang diwajibkan dan yang disunnahkan, seperti shalat, puasa, zakat, haji, umrah dan jihad serta manfaat yang luas maupun sempit. Ketika suatu hal yang paling mendorong jiwa untuk berlomba-lomba kepada kebaikan dan menggiatkannya adalah apa yang dijanjikan oleh Allah terhadapnya dari pahala maka Allah berfirman “Dimana saja kamu berada pasti Allah akan mengumpulkan kamu sekalian (pada Hari Kiamat). Seungguhnya Allah Mahakuasa atas segala seesuatu”, Allah akan mengumpulkan kalian pada hari kiamat dengan kausaNya, kemudian Allah akan membalas segala perbuatan setiap orang sesuai dengan perbuatannya.
وَلِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ لِيَجْزِيَ الَّذِينَ أَسَاءُوا بِمَا عَمِلُوا وَيَجْزِيَ الَّذِينَ أَحْسَنُوا بِالْحُسْنَى
Supaya Dia memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat jahat terhadap apa yang telah mereka kerjakan dan memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik dengan pahala yang lebih baik (surga).” (An-Najm:31)
Ayat yang mulia ini dapat dijadikan dalil untuk mengadakakan setiap hal yang mulia yang berkaitan dengan suatu perbuatan seperti shalat pada awal waktu , bersgera dalam menunaikan kewajiban seperti puasa , haji umrah, mengeluarkan zakat, mengerjakan sunnah-sunnah ibadah dan adab-adabnya. Sungguh hanya milik Allah sajalah ayat yang sangat lengkap dan paling bermanfaat.



















DAFTAR PUSTAKA
Ar-Rifai, Muhammad Nasib, 2011, Tafsir Ibnu Katsir , Depok , Gema Insani.

As-Syaukani, Muhammad, 2008, Tafsir Fathul Qadir , Jakarta, Pustaka Azzam.

As-Sa’di, Abdurrahman bin Nashir, 2008, Tafsir Al-Karim  ar-rahman fi Tafsir Kalam Al-Manan , Jakarta, Pustaka Shahifa.

Ali, Abdullah Yusuf, 2009, Tafsir Yusuf Ali, Jakarta, Pustaka Litera Antarnusa.